HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI SISWA MAN 2 MODEL MEDAN DAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA DALAM MENJALANKAN PANDEMI COVID-19

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Dengan adanya peraturan Pemerintah untuk pembelajaran dari rumah (Daring) bagi Zona Merah maka Siswa/Siswi memiliki mempunyai Hak dan Kewajiban Dalam masa Pandemi COVID-19.

Hak merupakan semua hal yang harus diperoleh atau didapatkan. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepadakita sendiri.
Dalam KBBI, hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, serta derajat atau martabat. 

Kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dilaksanakan. Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggar. 
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu. Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang, artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. 

Jadi, berikut adalah hak dan kewajiban siswa dan siswi selama pandemi COVID-19
A.HAK
1. Siswa mempunyai hak untuk mendapatkan Pendidikan yang layak walaupunbtidak tatap muka.
2. Siswa mempunyai hak untuk dapat berkonsultasi atauoun bertanya kepada guru jika dia tidak mengerti materi pembelajaran nya walaupun via online.
3. Siswa mempunyai hak untuk mendapatkan pengarahan langsung dari guru mata pelajaran walaupun via online.
4. Siswa mempunyai hak untuk beristirahat untuk mengerjakan tugas yang di berikan guru.
5. Siswa mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas sekolah seperti hal nya buku dengan harga yang lebih terjangkau.
6. Adanya beasiswa yanh diberikan sekolah kepada siswa nya.

B.KEWAJIBAN
1. Siswa harus berkewajiban untuk menyelesaikan tugas yang di berikan oleh guru.
2. Siswa harus berkewajiban untuk selalu belajar dari rumah walaupun via online.
3. Siswa harus berkewajiban memgikiti pembelajaran kbm.

Berikut Hak dan Kewajiban Masyarakat Dalam Pandemi COVID-19 :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan membolehkan pemerintah melakukan karantina untuk mencegah atau menangkal keluar-masuknya penyakit atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
A. HAK
1. Mendapat pelayanan kesehatan dari pemerintah.
2. mendapatkan fasilitas seperti masker dengan harga terjangkau.
3. mendapat pelayanan karantina yang lebih baik jika berpergian dari luar kota atau luar negara.

B.KEWAJIBAN
1. Melaporkan jika ada kerabat atau tetangga yang terkena COVID-19.
2. Melakukan pemeriksaan yang di lakukan oleh tim kesehatan COVID-19.
3. Melakukan Isolasi mandiri jika ada tanda tanda terjangkit nya COVID-19.
4. Melakukan pemeriksaan berlanjut di rumah sakit rujukan pemerintah tentang COVID-19.


Nama : Fiky Albar Lubis
Kelas : XII IPA 1