RUU CIPTA KERJA

RUU CIPTA KERJA

Nama : Fiky Albar Lubis
Kelas : XII IPA 1

Berilah tanggapan kk dan abg mengenai uu cipta kerja, baik tanggapan dalam positif dan negatif dan kemudian bedakan dengan UU cipta kerja dari negara lain dengan UUD cipta negara Indonesia!

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan buruh akan melakukan gerakan mogok nasional Oktober 2020 (demo Omnibus Law 2020) selama tiga hari. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU CIPTA KERJA.

Sebelumnya, meski sudah menuai protes dari serikat buruh di Tanah Air, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU yang masuk dalam paket omnibus law tersebut.

Saat ini, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tinggal menunggu pengesahan di rapat Paripurna DPR. Dalam rapat Baleg, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Sementara sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia. Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

Dari pernyataan di atas bahwa adapun Dampak Positif nya:

1. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto adanya OMNIMBUS CIPTA KERJA (CIPTAKER) berimplikasi pada sektor ketenagakerjaan dan kemudahan berusaha sehingga tercipta lapangan kerja baru bagi masyarakat.

2. Menurut Pengamat Sosial Politik Wisang Geni OMNIMBUS LAW akan menguntungkan warga Indonesia, misalnya akses investasi yang menguatkan ekonomi negara, penciptaan lapangan pekerjaan, aturan pengupahan yang sesuai, adannya tax holiday yang disebut-sebut menjadi angin segar bagi pengusaha atas pajak yang sedemikian membebani.

3. Menurut saya dampak positif adanya RUU CIPTA KERJA akan membuat para investor tertarik menanamkan modalnya sehingga terciptanya lapangan kerja baru yang memungkinkan berkurangnya pengangguran di Indonesia.

Tetapi adapun Dampak Negatif Dari RUU CIPTA KERJA 
1. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto adanya OMNIMBUS CIPTA KERJA (CIPTAKER) berimplikasi pada sektor ketenagakerjaan dan kemudahan berusaha sehingga tercipta lapangan kerja baru bagi masyarakat.

2. Menurut Pengamat Sosial Politik Wisang Geni OMNIMBUS LAW akan menguntungkan warga Indonesia, misalnya akses investasi yang menguatkan ekonomi negara, penciptaan lapangan pekerjaan, aturan pengupahan yang sesuai, adannya tax holiday yang disebut-sebut menjadi angin segar bagi pengusaha atas pajak yang sedemikian membebani.

3. Menurut saya dampak positif adanya RUU CIPTA KERJA akan membuat para investor tertarik menanamkan modalnya sehingga terciptanya lapangan kerja baru yang memungkinkan berkurangnya pengangguran di Indonesia.

Perbandingan RUU Cipta Kerja Indonesia dgn Negara Inggris :

NEGARA INGGRIS :
1. Hak atas upah minimum £ 8,21 untuk lebih dari 25 tahun di bawah Undang-Undang Upah Minimum Nasional 1998 .

2. Peraturan Jam Kerja 1998 memberikan hak atas 28 hari libur dibayar, istirahat dari pekerjaan, dan upaya untuk membatasi jam kerja yang terlalu panjang.

3. Undang-Undang Hak Ketenagakerjaan tahun 1996 memberikan hak cuti untuk perawatan anak, dan hak untuk meminta pola kerja yang fleksibel.

4. Undang-Undang Pensiun 2008 memberikan hak untuk secara otomatis didaftarkan dalam pensiun pekerjaan dasar, yang dananya harus dilindungi menurut Undang-Undang Pensiun 1995

NEGARA INDONESIA :
1. Upah didasarkan persatuan waktu. Yang mana akan ada upah per jam,maka otomatis upah minimum akan hilang. Ini adalah salah satu yang krusial yang diatur dalam pasal 88B. Pasal ini mengatur tentang standar pengupahan berdasarkan waktu alias per jam. Dalam pasal ini, pengupahan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan juga satuan hasil.

2. Dalam pasal 79 ayat 2 Huruf B yang mengatur bahwa istirahat mingguan pekerja menjadi 1 hari dalam waktu 6 hari kerja. Artinya, aturan 5 hari kerja dihapus dalam undang-undang ini. Hak cuti pun berpotensi hilang.

3. Aturan jam kerja pada UU Cipta Kerja dinilai eksploitatif. Pada UU Cipta Kerja pasal 77 disebutkan bahwa waktu kerja paling lama adalah 8 jam dalam waktu 1 hari dan 40 jam dalam waktu 1 minggu.

4. Dalam UU Cipta Kerja, nilai pesangon dikurangi dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah. Dengan rincian 19 bulan dibayarkan oleh pengusaha, dan 6 bulan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pekerja yang meninggal dunia, keluarga nya tidak diberi pesangon.

6. Pekerja yg di PHK ketika perusahaan pailit, tidak dapat dana apapun.

7. UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai uang penghargaan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih. Seharusnya pekerja mendapat uang penghargaan sebesar 10 bulan gaji.

8. Dalam pasal 42 disebutkan bahwa setiap pemberi kerja hanya diwajibkan membeli atau memiliki pengesahan rencana penggunaan TKA dari Pemerintah Pusat. Jika ini disahkan, maka pekerja asing sudah tidak diharuskan lagi untuk mendapatkan izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.