TUGAS PKN "TEMA HUKUM"
Dari ketentuan pasal-pasal di atas, intinya, personil polisi merupakan bagian dari kepolisian, yang merupakan satu kesatuan, yang salah satu fungsinya adalah penegakan hukum, dan keberadaannya bertujuan, salah satunya, untuk mewujudkan tertib dan tegaknya hukum.
Nah, apakah Kombes Budi Gunawan sebagai Karobinkar & Diputi SDM Polri 2003-2006 merupakan polisi? Jawabannya: iya, polisi. Apakah polisi penegak hukum? Jawabannya jelas: polisi adalah penegak hukum.
B. Jaksa
Personil kejaksaan (jaksa) baik sebagai pejabat struktural, fungsional maupun penuntut umum adalah penegak hukum dibawah komando Jaksa Agung didasarkan pada ketentuan UU No 16 Tahun 2004 khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 33, dan Pasal 35.
C. Hakim
Kekuasaan kehakiman menjalankan fungsi penegakan hukum yang diselengarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, tempat para hakim menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Kekuasaan kehakiman dalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum…dst,” kata Pasal 1 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
D. Advokat
Advokat adalah penegak hukum namun tidak masuk daftar penegak hukum versi hakim Sarpin dalam pertimbangan putusannya.
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 5 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Macam macam Hukum perdata dikenal juga sebagai hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Artinya bahwa hukum perdata tentu sangat erat hubunganan dengan masyarakat, sehingga segala urusan dalam kehidupan bernegara memiliki aturan dan tatanan yang jelas.
C. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara sebagaima Macam macam hukum positif adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
D. Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila. Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
E. Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata sebagai prinsip prinsip demokrasi pancasila. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
F. Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981. [AdSense-C]
G. Hukum Antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
H. Hukum Adat
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
I. Hukum Islam
Sebagai negara Dengan mayoritas penduduk muslim tentunya agama islam memberikan pengaruh terhadap hukum yang ada di indonesia. Meskipun begitu, tidak serta merta hukum islam dapat dierapkan di Indonesia. Mengingat bahwa bangsa kita ini merupkan bangsa yang multikultur terdiri dari banyak agama, kepercayaan serta suku dan bangsa. Namun, DI NAD atau Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan keistimewaan untuk menerapkan hukum islam di wilayahnya. Hal ini sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu :
Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.