TUGAS PKN "TEMA HUKUM"

TUGAS PKN "TEMA HUKUM"

Fiky Albar Lubis
XII IPA 1 

1. JELASKAN PENEGAK HUKUM YANG ADA DI INDONESIA?
Jb. A. Polisi 
     Personil kepolisian (polisi) adalah penegak hukum didasarkan pada ketentuan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI khususnya bagian Menimbang huruf a dan b; Pasal 1 angka 1, angka 5, dan angka 6; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; dan Pasal 5.
     Dari ketentuan pasal-pasal di atas, intinya, personil polisi merupakan bagian dari kepolisian, yang merupakan satu kesatuan, yang salah satu fungsinya adalah penegakan hukum, dan keberadaannya bertujuan, salah satunya, untuk mewujudkan tertib dan tegaknya hukum.
     Nah, apakah Kombes Budi Gunawan sebagai Karobinkar & Diputi SDM Polri 2003-2006 merupakan polisi? Jawabannya: iya, polisi. Apakah polisi penegak hukum? Jawabannya jelas: polisi adalah penegak hukum.
B. Jaksa
     Personil kejaksaan (jaksa) baik sebagai pejabat struktural, fungsional maupun penuntut umum adalah penegak hukum dibawah komando Jaksa Agung didasarkan pada ketentuan UU No 16 Tahun 2004 khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 33, dan Pasal 35.
C. Hakim
     Kekuasaan kehakiman menjalankan fungsi penegakan hukum yang diselengarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, tempat para hakim menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Kekuasaan kehakiman dalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum…dst,” kata Pasal 1 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
D. Advokat
     Advokat adalah penegak hukum namun tidak masuk daftar penegak hukum versi hakim Sarpin dalam pertimbangan putusannya.
     “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 5 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

2. MACAM MACAM HUKUM YANG ADA DI INDONESIA ?
Jb.  A. Hukum Pidana Indonesia  
     
Hukum pidana merupakan bagian dari macam macam hkum pubilk. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
     Hukum pidana menjadi dasar hukum yang digunakan dalam upaya menegakan keadilan di masyarakat. Penggunaan hukum pidana dipakai untuk menjerat para pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan. Setiap jenis dan lama waktu hukuman yang dijatuhkan didasarkan kepada apa yang tertuang dala pasal KUHP. Pelanggaran terhadap setiap pasla yang ada akan bisa membawa seseorang kedalam jeruji penjara. Hukuman yang bisa dijatuhkan dapat berupa hukuman paling rendah yakni berupa kurungan beberapa bulan sampai dengam vonis hukuman mati. [AdSense-B]

B. Hukum Perdata Indonesia
     
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda sebagai bagian dari prinsip-prinsip demokrasi yang ada di indonesia , khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Macam macam Hukum perdata dikenal juga sebagai hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Artinya bahwa hukum perdata tentu sangat erat hubunganan dengan masyarakat, sehingga segala urusan dalam kehidupan bernegara memiliki aturan dan tatanan yang jelas.

C. Hukum Tata Negara

     Hukum tata negara sebagaima Macam macam hukum positif adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

D. Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila. Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

E. Hukum Acara Perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata sebagai prinsip prinsip demokrasi pancasila. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

F. Hukum Acara Pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981. [AdSense-C]

G. Hukum Antar Tata Hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

H. Hukum Adat

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

I. Hukum Islam

Sebagai negara Dengan mayoritas penduduk muslim tentunya agama islam memberikan pengaruh terhadap hukum yang ada di indonesia. Meskipun begitu, tidak serta merta hukum islam dapat dierapkan di Indonesia. Mengingat bahwa bangsa kita ini merupkan bangsa yang multikultur terdiri dari banyak agama, kepercayaan serta suku dan bangsa. Namun, DI NAD atau Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan keistimewaan untuk menerapkan hukum islam di wilayahnya. Hal ini  sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu :

Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

3. BERIKAN SATU CONTOH KASUS APAPUN KEMUDIAN ANALISIS KASUS TERSEBUT DAN KAITKAN  DENGAN HUKUM DAN SANKSI DARI KASUS TERSEBUT?
Jb. A. CONTOH KASUS:
Apakah jika sudah waktunya jam pulang (15.40) dan karyawan sudah izin sebelumnya untuk pulang sesuai jam pulang yang berlaku (15.40) untuk mengikuti misa Natal tetapi jawaban dari atasan adalah tunggu sampai jam 16.30 adalah tindakan melanggar hak beribadah di dalam perusahaan dan negara? Apa sanksi untuk tindakan tersebut?
       Dalam kasus di atas, apabila karyawan jika sudah waktunya jam pulang (pukul 15.40) dan karyawan tersebut sudah izin sebelumnya untuk pulang sesuai jam pulang yang berlaku (pukul 15.40) untuk mengikuti misa Natal tetapi jawaban dari atasan adalah tunggu sampai pukul 16.30 merupakan tindakan melanggar hukum dikarenakan pihak perusahaan (atasan) dianggap menghalang-halangi atau merintangi seseorang untuk melaksanakan ibadahnya.

B. HUKUM:  Pasal 80 Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur hak pekerja untuk melaksanakan ibadah dengan kaidah sebagai berikut:
    "Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya."
     Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, sudah sepantasnya pihak perusahaan/atasan dalam kasus ini memberikan izin dan kebebasan kepada pekerja untuk melaksanakan ibadahnya yaitu kebaktian/misa Natal di gereja dengan tidak menahan, menghalang-halangi ataupun melarang pekerja untuk melaksanakan ibadah.

C. SANKSI:  1. Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),  Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

4. BERIKAN SOLUSI CONTOH KASUS YANG ANDA AMBIL DARI SOAL NO.3
Jb. Menurut saya solusi tetbaik dalam kasua ini yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan adalah adanya hukuman yang setimpal dengan denda yang harus dibayar agar tersangka jerah. Hukuman seperti penjara harusnya sudah tepat namun tidak ada yang namanya sudut kemewahan terhadap petinggi petinggi di perusahaan atau pu  lainnya dalam penjara tersebut membuat para petinggi rasanya tidak menyesal atas perbuatannya.