TUGAS PKN

NAMA : FIKY ALBAR LUBIS
KELAS : XII IPA 1
PKN

1. Apa tugas kepolisian dalam perkara pidana?
Jb. Peranan kepolisian dapat dibagi dalam dua garis besar tugas, yaitu tugas preventif dan tugas represif. Pelaksanaan usaha preventif dan represif terhadap tindakan kriminal menjadi peran yang vital. Preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas, tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terpelihara dan tidak melanggar hukum itu sendiri, sedangkan Represif adalah tugas terbatas yang kewenangannya dibatasi oleh kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 
Selaim itu adapun peran kepolisian dalam perkara pidana yaitu:
A. Kepolisian mempunyai peran untuk membela HAM.
B. Kepolisian mempunyai peran aktif menjungjung tinggi hukum di Indonesia dalam segi penyelidikan, penyidikan tindak pidana, melakukan penyaringan terhadap kasus- kasus sampai dengan proses penyerahan perkara ke ranah pengadilan.

2. Apa peran kejaksaan dalam bidang ketertiban?
Jb. Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, diatur tugas dan wewenang Kejaksaan. Untuk yang pertama adalah wewenang di bidang pidana lalu kemudian di bidang perdata dan tata usaha negara.

Wewenang jaksa berikutnya adalah dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, di mana kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Lalu kewenangan lain yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan antara lain seperti mengajukan kasasi demi kepentingan umum. Kemudian mengesampingkan perkara demi kepentingan umum hingga mencegah dan menangkal terkait perkara pidana.

3. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman?

Jb. Kewenangan hakim sebagai pelaksana kekuasaaan kehakiman adalah memberi keputusan dalam persidangan, apakah pelaku pelanggaran hukum dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman atau dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Kewenangan kehakiman bersifat merdeka, yaitu tidak terpengaruh dari kepentinan - kepentingan pejabat. Kewenangan kehakiman telah diatur dalam Undang-undang.

4. Apa yg anda ketahui tentang advokat?

Jb. Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsulta Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.

5. Bagaimana pendapat kalian mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia?

Jb. Sebagai negara huku, indonesia tentu memiliki lembaga penegak hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian bagi seluruh rakyatnya. Ada empat lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian di Indonesia yakni Kepolisian, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Militer.

Kepolisian memiliki peran dalam penangkapan, penyitaan dan penyidikan kepada masyarakat yang tidak taat hukum. Lembaga ini juga bertanggungjawab rutin melakukan pemeriksaan surat-surat yang diterbitkan oleh Kepolisian.